Pemerintah resmi memberikan keringanan pajak bagi para penulis melalui penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas royalti buku. Jika sebelumnya beban pajak dapat mencapai sekitar 6%, kini tarifnya dipangkas menjadi PPh Final sebesar 1,5%.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap dunia literasi dan kepenulisan di Indonesia.
Menurut Purbaya, kebijakan ini merupakan realisasi dari komitmen yang pernah disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat kampanye Pilpres 2024. Tujuannya adalah mendorong semakin banyak masyarakat yang memiliki keahlian dan pengetahuan untuk menulis buku, khususnya buku-buku ilmiah.
Insentif pajak ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh penulis buku di Indonesia. Syaratnya cukup sederhana, yaitu karya yang diterbitkan harus memiliki International Standard Book Number (ISBN).
Purbaya menilai jumlah penulis di Indonesia, terutama penulis ilmiah, masih relatif terbatas. Karena itu, pemerintah berharap tarif pajak yang lebih ringan dapat menjadi dorongan bagi para akademisi, praktisi, dan ahli di berbagai bidang untuk lebih aktif menghasilkan karya tulis.
Ia juga meyakini bahwa meningkatnya jumlah buku yang diterbitkan akan berdampak positif terhadap minat baca masyarakat. Semakin banyak pilihan bacaan berkualitas, semakin besar pula peluang masyarakat memperoleh wawasan dan pengetahuan yang lebih luas.
Menurutnya, buku-buku ilmiah, ekonomi, dan berbagai karya edukatif lainnya dapat membantu masyarakat mendapatkan perspektif yang lebih mendalam, sehingga tidak hanya bergantung pada informasi singkat yang beredar di media sosial.
Karena itu, pemerintah berharap kebijakan ini mampu menciptakan ekosistem literasi yang lebih berkembang, sekaligus meningkatkan produktivitas para penulis nasional.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan bahwa insentif tersebut merupakan bagian dari janji kampanye Presiden Prabowo. Oleh sebab itu, implementasinya akan segera dilakukan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP)
Source: CNBC Indonesia
👉🏻 Follow @pajakscope kalau mau update berita terkini terkait perpajakan ♻️ Like dan share ke teman kalian jika bermanfaat!
Pajak Itu Mudah
Kalian masih pede sembunyikan harta kalian dari pajak?
Faktanya, sistem pajak sekarang sudah canggih!
Semua data kamu bisa diperoleh dengan mudah.
Caranya gimana?
👉🏻 Yuk temukan jawabannya dalam postingan ini!
💾 Save dulu biar ga lupa!
📍 Follow @pajakitumudah untuk edukasi pajak yang menarik lainnya
#coretaxdjp #dirjenpajak #viral #tax #purbaya
1 day ago | [YT] | 3
View 0 replies
Pajak Itu Mudah
Belum lama ini, pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait perpajakan,
Kemudian banyak yang bertanya, emang yang berubah apa sih?
Nah! biar makin jelas perbedaan aturan lama dan aturan baru,
Simak konten ini sampai habis ya!👉🏻
💾 Save dulu biar ga lupa!
📍 Follow @pajakitumudah untuk edukasi pajak yang menarik lainnya
#aturanpajak #dirjenpajak #pajakmencekik #negerikonoha #viral
2 days ago | [YT] | 8
View 0 replies
Pajak Itu Mudah
Belum lama ini, Traveloka memindahkan kantor pusatnya ke Singapura.
Tapi banyak yang bertanya, "klo pindah ke singapura berarti kewajiban pajaknya di sana juga dong?"
Yah ga se-simpel itu juga! ada aturan global yang mengatur hak dan kewajiban perpajakan antar negara.
Mau tau aturannya gimana? geser sampai habis ya!
💾 Save dulu biar ga lupa!
📍 Follow @pajakitumudah untuk edukasi pajak yang menarik lainnya
#pengusahasukses #traveloka #traveler #singapura #indonesia
5 days ago | [YT] | 6
View 1 reply
Pajak Itu Mudah
PPh Final UMKM 0,5%
Aturan lama Vs Aturan Baru
Baru-baru ini ada kebijakan terbaru terkait tarif PPh Final UMKM 0,5%.
Apa aja yang berubah?
Yuk simak jawabannya dalam konten ini!
💾 Save dulu biar ga lupa!
📍 Follow @pajakitumudah untuk edukasi pajak yang menarik lainnya
#pajakumkm #umkmindonesia #pajak #tax #indonesia
1 week ago | [YT] | 5
View 0 replies
Pajak Itu Mudah
Pemerintah resmi memberikan keringanan pajak bagi para penulis melalui penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas royalti buku. Jika sebelumnya beban pajak dapat mencapai sekitar 6%, kini tarifnya dipangkas menjadi PPh Final sebesar 1,5%.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap dunia literasi dan kepenulisan di Indonesia.
Menurut Purbaya, kebijakan ini merupakan realisasi dari komitmen yang pernah disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat kampanye Pilpres 2024. Tujuannya adalah mendorong semakin banyak masyarakat yang memiliki keahlian dan pengetahuan untuk menulis buku, khususnya buku-buku ilmiah.
Insentif pajak ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh penulis buku di Indonesia. Syaratnya cukup sederhana, yaitu karya yang diterbitkan harus memiliki International Standard Book Number (ISBN).
Purbaya menilai jumlah penulis di Indonesia, terutama penulis ilmiah, masih relatif terbatas. Karena itu, pemerintah berharap tarif pajak yang lebih ringan dapat menjadi dorongan bagi para akademisi, praktisi, dan ahli di berbagai bidang untuk lebih aktif menghasilkan karya tulis.
Ia juga meyakini bahwa meningkatnya jumlah buku yang diterbitkan akan berdampak positif terhadap minat baca masyarakat. Semakin banyak pilihan bacaan berkualitas, semakin besar pula peluang masyarakat memperoleh wawasan dan pengetahuan yang lebih luas.
Menurutnya, buku-buku ilmiah, ekonomi, dan berbagai karya edukatif lainnya dapat membantu masyarakat mendapatkan perspektif yang lebih mendalam, sehingga tidak hanya bergantung pada informasi singkat yang beredar di media sosial.
Karena itu, pemerintah berharap kebijakan ini mampu menciptakan ekosistem literasi yang lebih berkembang, sekaligus meningkatkan produktivitas para penulis nasional.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan bahwa insentif tersebut merupakan bagian dari janji kampanye Presiden Prabowo. Oleh sebab itu, implementasinya akan segera dilakukan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP)
Source: CNBC Indonesia
👉🏻 Follow @pajakscope kalau mau update berita terkini terkait perpajakan
♻️ Like dan share ke teman kalian jika bermanfaat!
#insentifpajak #beritapajak #infoterkini #viral #pajak
1 week ago | [YT] | 4
View 0 replies
Pajak Itu Mudah
Kabar gembira bagi para pelaku UMKM!
Presiden RI Prabowo Subianto telah menunjukkan bentuk keberpihakannya kepada pelaku usaha kecil UMKM dengan kepastian tarif pajak yang kecil!
Mau tau info lengkapnya?
👉🏻 Geser sampai habis!
Follow @pajakscope biar update berita tentang pajak setiap harinya
#beritapajak #pajakumkm #umkmnaikkelas #beritaviral #prabowo
2 weeks ago | [YT] | 2
View 3 replies
Pajak Itu Mudah
Nilai NJOP PBB berubah setiap tahun, kok bisa?
ada beberapa faktor yang bisa membuat nilai NJOP jadi berubah, faktor utamanya adalah adanya kenaikan harga properti di wilayah tersebut.
Kemudian faktor-faktor lainnya bisa kalian simak dalam konten ini ya!
👉🏻 Geser sampai habis!
💾 Save dulu biar ga lupa!
📍 Follow @pajakitumudah untuk edukasi pajak yang menarik lainnya
#pajakpbb #viral #infoproperti #rumahsubsidi #bangunrumahimpian
2 weeks ago | [YT] | 1
View 0 replies
Pajak Itu Mudah
Hasil survei Goodstats menunjukkan mayoritas masyarakat Indonesia gak bakalan mau bayar pajak jika sistem perpajakan di RI gak diwajibkan.
Kalau pajak gak wajib, kalian bakalan pilih tetap bayar pajak atau gak mau?
💬 Tulis di kolom komentar ya!
💾 Save dulu biar ga lupa!
📍 Follow @pajakitumudah untuk edukasi pajak yang menarik lainnya
#survei #pajakindonesia #rakyatkonoha #prabowo #viral
2 weeks ago | [YT] | 3
View 0 replies
Pajak Itu Mudah
Kenapa perusahaan besar malah susah diatur untuk bayar pajak yang adil?
Karena mereka punya strategi yang legal tanpa melanggar aturan, meskipun sangat merugikan negara!
Contohnya perusahaan raksasa Apple, kalian bisa simak kisahnya dalam postingan ini!
👉🏻 Geser sampai habis ya!
💾 Save dulu biar ga lupa!
📍 Follow @pajakitumudah untuk edukasi pajak yang menarik lainnya
#taxplanning #tax #iphone #viral #iPhoneIndonesia #pajak
2 weeks ago | [YT] | 5
View 0 replies
Pajak Itu Mudah
Akuntan hingga influencer udah gak bisa pakai PPh Final UMKM 0,5%?😱
Mau tau profesi atau pekerja apa aja yang udah gak bisa pakai PPh Final 0,5%?
Simak postingan ini sampai habis ya!👉🏻
💾 Save dulu biar ga lupa!
📍 Follow @pajakitumudah untuk edukasi pajak yang menarik lainnya
#viral #pphfinalumkm #pajakumkm #umkmnaikkelas #pajak
2 weeks ago | [YT] | 3
View 1 reply
Load more