AtensiNow News

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan perkembangan signifikan dalam memberantas perjudian daring dengan melakukan pemblokiran terhadap 3,4 juta situs jud! online. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan pemerintah untuk membersihkan ruang digital nasional dari aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat. Meskipun tindakan pemblokiran masif ini berhasil menekan laju aktivitas tersebut, otoritas terkait mengakui bahwa tantangan di lapangan masih sangat besar karena situs-situs baru terus bermunculan.

Intervensi ketat yang dilakukan oleh Komdigi terbukti berhasil menurunkan total nilai perputaran uang di ekosistem perjud!an daring secara nasional. Kendati mengalami tren penurunan yang cukup berarti, nominal aliran dana yang berputar di dalam bisnis ilegal tersebut dinilai masih berada pada angka yang sangat fantastis dan mencengangkan. Pemerintah menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan lembaga penegak hukum dan sektor perbankan guna memutus rantai transaksi keuangan jud! online demi melindungi stabilitas ekonomi keluarga di Indonesia.

Sumber: Liputan6
Tanggal Terbit: Senin, 18 Mei 2026
Penulis: Tim Redaksi

2 weeks ago | [YT] | 3