Kejagung Hentikan Pendataan Dapur MBG Bermasalah di Seluruh Indonesia .....
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bermasalah. . Instruksi tersebut disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Indonesia. . Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa penghentian dilakukan karena batas waktu pengumpulan data telah berakhir. Selain itu, langkah tersebut diambil agar surat tugas yang sebelumnya diterbitkan tidak disalahgunakan. . Penghentian itu tertuang dalam surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, selaku penyidik. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya bernomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang memerintahkan seluruh Kejati untuk menginventarisasi serta melaporkan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Program MBG yang dijalankan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). . #MBG#SPPG#Kejagung#BGN
15.845 Koperasi Desa Merah Putih Rampung Dibangun, Siap Diresmikan Prabowo Agustus Mendatang
Sebanyak 15.845 unit Koperasi Merah Putih telah merampungkan pembangunan fisik. Ditargetkan Presiden Prabowo Subianto akan meresmikannya pada Agustus 2026 sebagai gelombang pertama pelaksanaan program nasional tersebut.
Hingga saat ini terdapat sekitar 83.000 KMP telah memiliki badan hukum. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.845 koperasi telah menyelesaikan pembangunan bangunan, gudang, gerai, serta seluruh perlengkapan operasional.
Sementara itu, sebanyak 19.539 unit koperasi dari program unggulan pemerintah pusat ini masih berada dalam tahap konstruksi. Dengan demikian, total sekitar 35.000 koperasi saat ini tengah dipersiapkan segera beroperasi.
Selamat Pagi Sobat PR! . Hari ini Koran Pikiran Rakyat membahas tentang Eks Jampidsus Tersangka, hingga Rombongan Pengantin Kecelakaan di Wilayah Pantura Indramayu, 11 Orang Tewas. . Untuk pembahasan lengkapnya baca di Koran Harian Umum Pikiran Rakyat!
Lima Petinggi Negara Tampilkan Pesan Kekompakan Elite Negara
Lima pimpinan tinggi dari sektor pertahanan, keamanan, dan penegakan hukum memperlihatkan momen kebersamaan saat menghadiri peringatan Hari Koperasi Nasional di Indonesia Arena, kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (12/7/2026). Mereka adalah Menko Polkam Djamari Chaniago, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Kepala BIN Muhammad Herindra. Kelima tokoh tersebut terlihat kompak mengabadikan foto bersama sebelum acara berlangsung.
Dalam momen tersebut, mereka tampak berdiri berdekatan sambil saling menggenggam tangan dengan ekspresi penuh senyum. Gestur itu mencerminkan pesan kebersamaan dan soliditas koordinasi antar-elite negara, sekaligus memperlihatkan bahwa hubungan antara institusi pertahanan, keamanan, dan penegak hukum tetap terjaga di tengah beragam isu serta dinamika politik dan hukum yang berkembang belakangan ini.
Kasus Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp24,55 Miliar, Terungkap Modus 391 Klaim Fiktif Selama 10 Tahun
Dugaan korupsi klaim fiktif Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp24,55 miliar mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa mendakwa tiga orang yang diduga terlibat dalam rekayasa pengajuan klaim sepanjang 2014 hingga 2024.
Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan, mengungkap dugaan rekayasa dokumen pengajuan klaim JKK yang berlangsung selama hampir satu dekade. Sebanyak 391 klaim diduga diproses menggunakan dokumen yang telah dimanipulasi hingga dana jaminan sosial berhasil dicairkan dan diduga dinikmati oleh para terdakwa.
"Ketiganya, secara tanpa hak, menerima hasil pencairan 391 pengajuan klaim JKK BP Jamsostek tahun 2014 sampai 2024 yang telah direkayasa untuk digunakan bagi kepentingan pribadi," ujar Jaksa Penuntut Umum Arif Darmawan, dikutip dari ANTARA News, pada Minggu, 12 Juli 2026.
Kalau Bung Hatta masih hidup, beliau bakal bangga atau justru banyak bertanya? 🤔
Koperasi dulu lahir dari gerakan warga dan untuk warga. Kini, Koperasi Desa Merah Putih dibangun dengan dukungan besar dari negara. Apakah pendekatan top-down bisa melahirkan koperasi yang benar-benar mandiri, atau justru membuat masyarakat bergantung?
Model koperasi ini justru lebih mendapatkan sorotan karena pembangunannya di lokasi-lokasi yang aksesnya sulit dijangkau. Pendekatan milit*ristik menjadi cerita lain dari perjalanan Koperasi Desa Merah Putih.
Meski begitu, di peringatan Hari Koperasi ini, mari kita doakan agar koperasi yang direncanakan ini bisa memberi omzet, lapangan kerja, dan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
💬 Sobat PR, kalau kamu punya satu pesan untuk Menteri Koperasi @ferry.juliantono dan Mba Wamen @faridafarichah, apa yang mau kalian sampaikan? Share di kolom komentar👇
Selamat Hari Koperasi ke-79: Koperasi Berdaya, Indonesia Jaya!
DPR Kembali Tunda Pengesahan RUU Perampasan Aset, Alasan HAM Salah Satunya
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali belum menunjukkan kepastian. Komisi III DPR RI menyatakan masih mengumpulkan berbagai masukan dari akademisi, pakar hukum, advokat, dan sejumlah elemen masyarakat sebelum melanjutkan pembahasan regulasi yang telah lama didorong sebagai instrumen pemberantasan korupsi tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka beralasan penyusunan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan aturan lain, termasuk perlindungan hak asasi manusia (HAM) (9/7). Menurutnya, regulasi tersebut juga harus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta melindungi pihak yang tidak mengetahui asal-usul aset yang diterimanya.
Martin juga menyoroti potensi dampak penyitaan aset terhadap dunia usaha. Ia menilai penyitaan aset perusahaan dapat memengaruhi kelangsungan bisnis hingga nasib para pekerja apabila tidak diatur secara cermat. Karena itu, DPR masih mendalami mekanisme perampasan aset dan kewenangan aparat penegak hukum sebelum RUU tersebut disahkan.
Pernyataan tersebut kembali memunculkan sorotan terhadap lambannya proses pembahasan RUU Perampasan Aset. Di tengah tingginya tuntutan publik agar negara memiliki instrumen yang lebih kuat untuk merampas hasil tindak pidana, regulasi tersebut hingga kini belum juga disahkan meski telah lama masuk dalam agenda legislasi.
Mengapa Pejabat yang Terseret Kasus Korupsi Memilih Mundur? Jangan-jangan Ada Kalkulasi Politik di Baliknya
Keputusan seorang pejabat untuk mengundurkan diri setelah terseret dugaan kasus -- baik itu korupsi atau tindak pidana lainnya -- bisa jadi tidak selalu semata-mata didorong alasan etika.
Di balik langkah tersebut, terdapat sejumlah pertimbangan politik yang dinilai dapat memengaruhi posisi individu atau institusi secara keseluruhan.
Salah satu pertimbangannya adalah memutus rantai investigasi dari proses penyelidikan. Dengan tidak lagi menduduki jabatan publik, seorang pejabat kehilangan akses terhadap birokrasi, dokumen, serta kewenangan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Dari sisi politik, langkah tersebut juga dapat mencegah polemik meluas hingga menyeret institusi atau kelompok politik yang lebih besar.
Selain itu, pengunduran diri kerap dipandang sebagai strategi untuk meredakan tekanan publik. Ketika kritik masyarakat, pemberitaan media, maupun desakan dari kelompok sipil terus menguat, mundur dari jabatan dapat menjadi bentuk political damage control atau upaya mengurangi eskalasi krisis. Dengan demikian, pemerintah atau partai politik dapat menunjukkan bahwa tindakan telah diambil sehingga tekanan terhadap lembaga tidak semakin besar.
Di sisi lain, keputusan mengundurkan diri juga memungkinkan pejabat mengendalikan narasi politik yang berkembang. Secara persepsi publik, terdapat perbedaan antara pejabat yang memilih mundur atas inisiatif sendiri dan pejabat yang dipecat.
Langkah tersebut kerap digunakan untuk membangun citra bahwa yang seorang terduga menghormati proses hukum sekaligus menjaga ruang bagi pemulihan reputasi politik di masa mendatang.
Eks Kapolres Bima Kota Pakai Uang Jual Sabu untuk Biayai Umrah
Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, didakwa menggunakan uang setoran hasil peredaran sabu senilai Rp2,8 miliar untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai ibadah umrah dirinya bersama enam anggota keluarga pada Februari 2026.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Raba, Bima, jaksa menyebut biaya perjalanan umrah tersebut mencapai sekitar Rp434,5 juta. Didik didakwa melanggar Undang-Undang Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jaksa juga mengungkap aliran dana setoran sabu diduga diterima secara bertahap sejak November 2025 dan melibatkan perantara yang disebut merupakan oknum anggota kepolisian. Dakwaan tersebut akan diuji lebih lanjut dalam persidangan.
Pikiran Rakyat
Kejagung Hentikan Pendataan Dapur MBG Bermasalah di Seluruh Indonesia
.....
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bermasalah.
.
Instruksi tersebut disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Indonesia.
.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa penghentian dilakukan karena batas waktu pengumpulan data telah berakhir. Selain itu, langkah tersebut diambil agar surat tugas yang sebelumnya diterbitkan tidak disalahgunakan.
.
Penghentian itu tertuang dalam surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, selaku penyidik. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya bernomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang memerintahkan seluruh Kejati untuk menginventarisasi serta melaporkan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Program MBG yang dijalankan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
.
#MBG #SPPG #Kejagung #BGN
3 hours ago | [YT] | 143
View 222 replies
Pikiran Rakyat
15.845 Koperasi Desa Merah Putih Rampung Dibangun, Siap Diresmikan Prabowo Agustus Mendatang
Sebanyak 15.845 unit Koperasi Merah Putih telah merampungkan pembangunan fisik. Ditargetkan Presiden Prabowo Subianto akan meresmikannya pada Agustus 2026 sebagai gelombang pertama pelaksanaan program nasional tersebut.
Hingga saat ini terdapat sekitar 83.000 KMP telah memiliki badan hukum. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.845 koperasi telah menyelesaikan pembangunan bangunan, gudang, gerai, serta seluruh perlengkapan operasional.
Sementara itu, sebanyak 19.539 unit koperasi dari program unggulan pemerintah pusat ini masih berada dalam tahap konstruksi. Dengan demikian, total sekitar 35.000 koperasi saat ini tengah dipersiapkan segera beroperasi.
Asahat Edi Rediko PS/ PRMN
Selengkapnya cek link: www.pikiran-rakyat.com/news/pr-0110330275/15845-ko…
#kopdesmerahputih #prabowo #prmn
23 hours ago | [YT] | 22
View 7 replies
Pikiran Rakyat
Selamat Pagi Sobat PR!
.
Hari ini Koran Pikiran Rakyat membahas tentang Eks Jampidsus Tersangka, hingga Rombongan Pengantin Kecelakaan di Wilayah Pantura Indramayu, 11 Orang Tewas.
.
Untuk pembahasan lengkapnya baca di Koran Harian Umum Pikiran Rakyat!
#PikiranRakyat #PRMN #TerbarudiPikiranRakyat #Koran
1 day ago | [YT] | 63
View 9 replies
Pikiran Rakyat
Lima Petinggi Negara Tampilkan Pesan Kekompakan Elite Negara
Lima pimpinan tinggi dari sektor pertahanan, keamanan, dan penegakan hukum memperlihatkan momen kebersamaan saat menghadiri peringatan Hari Koperasi Nasional di Indonesia Arena, kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (12/7/2026). Mereka adalah Menko Polkam Djamari Chaniago, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Kepala BIN Muhammad Herindra. Kelima tokoh tersebut terlihat kompak mengabadikan foto bersama sebelum acara berlangsung.
Dalam momen tersebut, mereka tampak berdiri berdekatan sambil saling menggenggam tangan dengan ekspresi penuh senyum. Gestur itu mencerminkan pesan kebersamaan dan soliditas koordinasi antar-elite negara, sekaligus memperlihatkan bahwa hubungan antara institusi pertahanan, keamanan, dan penegak hukum tetap terjaga di tengah beragam isu serta dinamika politik dan hukum yang berkembang belakangan ini.
1 day ago | [YT] | 336
View 538 replies
Pikiran Rakyat
Kasus Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp24,55 Miliar, Terungkap Modus 391 Klaim Fiktif Selama 10 Tahun
Dugaan korupsi klaim fiktif Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp24,55 miliar mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa mendakwa tiga orang yang diduga terlibat dalam rekayasa pengajuan klaim sepanjang 2014 hingga 2024.
Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan, mengungkap dugaan rekayasa dokumen pengajuan klaim JKK yang berlangsung selama hampir satu dekade. Sebanyak 391 klaim diduga diproses menggunakan dokumen yang telah dimanipulasi hingga dana jaminan sosial berhasil dicairkan dan diduga dinikmati oleh para terdakwa.
"Ketiganya, secara tanpa hak, menerima hasil pencairan 391 pengajuan klaim JKK BP Jamsostek tahun 2014 sampai 2024 yang telah direkayasa untuk digunakan bagi kepentingan pribadi," ujar Jaksa Penuntut Umum Arif Darmawan, dikutip dari ANTARA News, pada Minggu, 12 Juli 2026.
Nisa Nurul Khaida
Selengkapnya dengan link: www.pikiran-rakyat.com/news/pr-0110329351/kasus-ko…
1 day ago | [YT] | 367
View 230 replies
Pikiran Rakyat
Kalau Bung Hatta masih hidup, beliau bakal bangga atau justru banyak bertanya? 🤔
Koperasi dulu lahir dari gerakan warga dan untuk warga. Kini, Koperasi Desa Merah Putih dibangun dengan dukungan besar dari negara. Apakah pendekatan top-down bisa melahirkan koperasi yang benar-benar mandiri, atau justru membuat masyarakat bergantung?
Model koperasi ini justru lebih mendapatkan sorotan karena pembangunannya di lokasi-lokasi yang aksesnya sulit dijangkau. Pendekatan milit*ristik menjadi cerita lain dari perjalanan Koperasi Desa Merah Putih.
Meski begitu, di peringatan Hari Koperasi ini, mari kita doakan agar koperasi yang direncanakan ini bisa memberi omzet, lapangan kerja, dan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
💬 Sobat PR, kalau kamu punya satu pesan untuk Menteri Koperasi @ferry.juliantono dan Mba Wamen @faridafarichah, apa yang mau kalian sampaikan? Share di kolom komentar👇
Selamat Hari Koperasi ke-79: Koperasi Berdaya, Indonesia Jaya!
#HariKoperasi #Koperasi #KopdesMerahPutih
1 day ago | [YT] | 136
View 54 replies
Pikiran Rakyat
DPR Kembali Tunda Pengesahan RUU Perampasan Aset, Alasan HAM Salah Satunya
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali belum menunjukkan kepastian. Komisi III DPR RI menyatakan masih mengumpulkan berbagai masukan dari akademisi, pakar hukum, advokat, dan sejumlah elemen masyarakat sebelum melanjutkan pembahasan regulasi yang telah lama didorong sebagai instrumen pemberantasan korupsi tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka beralasan penyusunan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan aturan lain, termasuk perlindungan hak asasi manusia (HAM) (9/7). Menurutnya, regulasi tersebut juga harus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta melindungi pihak yang tidak mengetahui asal-usul aset yang diterimanya.
Martin juga menyoroti potensi dampak penyitaan aset terhadap dunia usaha. Ia menilai penyitaan aset perusahaan dapat memengaruhi kelangsungan bisnis hingga nasib para pekerja apabila tidak diatur secara cermat. Karena itu, DPR masih mendalami mekanisme perampasan aset dan kewenangan aparat penegak hukum sebelum RUU tersebut disahkan.
Pernyataan tersebut kembali memunculkan sorotan terhadap lambannya proses pembahasan RUU Perampasan Aset. Di tengah tingginya tuntutan publik agar negara memiliki instrumen yang lebih kuat untuk merampas hasil tindak pidana, regulasi tersebut hingga kini belum juga disahkan meski telah lama masuk dalam agenda legislasi.
2 days ago | [YT] | 865
View 2,300 replies
Pikiran Rakyat
Mengapa Pejabat yang Terseret Kasus Korupsi Memilih Mundur? Jangan-jangan Ada Kalkulasi Politik di Baliknya
Keputusan seorang pejabat untuk mengundurkan diri setelah terseret dugaan kasus -- baik itu korupsi atau tindak pidana lainnya -- bisa jadi tidak selalu semata-mata didorong alasan etika.
Di balik langkah tersebut, terdapat sejumlah pertimbangan politik yang dinilai dapat memengaruhi posisi individu atau institusi secara keseluruhan.
Salah satu pertimbangannya adalah memutus rantai investigasi dari proses penyelidikan. Dengan tidak lagi menduduki jabatan publik, seorang pejabat kehilangan akses terhadap birokrasi, dokumen, serta kewenangan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Dari sisi politik, langkah tersebut juga dapat mencegah polemik meluas hingga menyeret institusi atau kelompok politik yang lebih besar.
Selain itu, pengunduran diri kerap dipandang sebagai strategi untuk meredakan tekanan publik. Ketika kritik masyarakat, pemberitaan media, maupun desakan dari kelompok sipil terus menguat, mundur dari jabatan dapat menjadi bentuk political damage control atau upaya mengurangi eskalasi krisis. Dengan demikian, pemerintah atau partai politik dapat menunjukkan bahwa tindakan telah diambil sehingga tekanan terhadap lembaga tidak semakin besar.
Di sisi lain, keputusan mengundurkan diri juga memungkinkan pejabat mengendalikan narasi politik yang berkembang. Secara persepsi publik, terdapat perbedaan antara pejabat yang memilih mundur atas inisiatif sendiri dan pejabat yang dipecat.
Langkah tersebut kerap digunakan untuk membangun citra bahwa yang seorang terduga menghormati proses hukum sekaligus menjaga ruang bagi pemulihan reputasi politik di masa mendatang.
2 days ago | [YT] | 302
View 153 replies
Pikiran Rakyat
POV Poster Super Big Match BRI Liga 1 Musim Depan
Gak sabar nungguin jadwal pertandingan Bhayangkara FC vs Adhayksa FC di BR Liga 1 musim depan 😅
#adhyaksafc #bhayangkarafc #BRILiga1
3 days ago | [YT] | 161
View 28 replies
Pikiran Rakyat
Eks Kapolres Bima Kota Pakai Uang Jual Sabu untuk Biayai Umrah
Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, didakwa menggunakan uang setoran hasil peredaran sabu senilai Rp2,8 miliar untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai ibadah umrah dirinya bersama enam anggota keluarga pada Februari 2026.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Raba, Bima, jaksa menyebut biaya perjalanan umrah tersebut mencapai sekitar Rp434,5 juta. Didik didakwa melanggar Undang-Undang Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jaksa juga mengungkap aliran dana setoran sabu diduga diterima secara bertahap sejak November 2025 dan melibatkan perantara yang disebut merupakan oknum anggota kepolisian. Dakwaan tersebut akan diuji lebih lanjut dalam persidangan.
3 days ago | [YT] | 338
View 305 replies
Load more